(1) PB-UMKU berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Registrasi Ulang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa berlaku PB-UMKU mengacu pada PB-UMKU yang pertama kali diterbitkan untuk Pangan Olahan yang memiliki Nomor PB-UMKU yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
Definisi PB UMKU. PB UMKU didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Hal tersebut tertuang pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Lakukan pendaftaran melalui Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission) Kunjungi situs web resmi milik OSS pada link : Setelah itu, Login ke sistem OSS. Setelah masuk ke halaman OSS, pilih opsi PB-UMKU di halaman atas. Kemudian, klik pemohonan baru.
pv8X0.