Untukketerangan lebih lanjut, hubungi : Representative Account Undang-Undang KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
- Undang-Undang Dasar UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI pada 18 Agustus 1945. Sepanjang sejarahnya, amandemen UUD 1945 telah empat kali dilakukan, termasuk untuk Pasal disahkan tahun 1945, pada 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara UUDS 1950 seiring dibentuknya Republik Indonesia Serikat RIS sebagai kesepakatan usai penyerahan kedaulatan oleh 1945 diberlakukan kembali usai Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi UUD 1945 tidak berubah sampai runtuhnya rezim Orde Baru pimpinan Soeharto pada 1998. Setelah berakhirnya Orde Baru dan Indonesia memasuki era reformasi, amandemen UUD 1945 pun dilakukan sebanyak 4 kali, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan UUD 1945 Pasal 7 Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tahun 1999. Salah satu pasal yang penting dan diamandemen pada Sidang Umum MPR 1999 adalah Pasal 7 tentang jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebelum amandemen, Pasal 7 UUD 1945 berisi bahwa presiden dan wakilnya memiliki masa jabatan selama lima tahun. Apabila telah selesai, dapat dipilih kembali tanpa ada batasan berapa kali periode diperbolehkan menjabat. Bunyi teks asli sebelum ada revisi seperti ini Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembaliPasal 7 kembali mengalami perubahan dalam amandemen ketiga pada 2001. Ada tambahan isi dalam Pasal 7 yang termuat melalui Pasal 7A, 7 B, dan 7C. Sementara untuk Pasal 7 yang utama, isinya masih seperti pada amandemen pertama dan tidak direvisi. Di Pasal 7A disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan MPR atas usul DPR jika melakukan pelanggaran tertentu. Sementara itu, pada Pasal 7B dijelaskan tentang tata cara eksekusi usulan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden oleh DPR, yang nantinya melibatkan Mahkamah Konstitusi. Terakhir, Pasal 7C menegaskan, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Baca juga Amandemen UUD 1945 Tahun 2002 Sejarah Isi & Perubahan Keempat Amandemen UUD 1945 Sejarah & Isi Perubahan Ketiga Tahun 2001 Isi Perubahan Kedua & Sejarah Amandemen UUD 1945 Tahun 2000 Sejarah & Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Pertama Tahun 1999 Hasil Amandemen UUD 1945 Pasal 7 Berikut ini hasil amandemen UUD 1945 Pasal 7, dikutip dari laman resmi DPR-RIPasal 7Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*Pasal 7APresiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***Baca juga Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali, Sejarah, & Perubahan Pasal Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya Sejarah BPUPKI dan Kaitannya dengan Dasar Negara Pancasila Pasal 7B1 Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***2 Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***3 Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***5 Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***6 Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***7 Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***Pasal 7CPresiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***____________* Perubahan Pertama*** Perubahan Ketiga - Politik Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Iswara N Raditya 8 Dalam hal suatu kapal telah dihentikan atau ditahan di luar laut teritorial dalam keadaan yang tidak membenarkan dilaksanakannya hak pengejaran seketika, maka kapal itu harus diberi ganti kerugian untuk setiap kerugian dan kerusakan yang telah diderita karenanya. Pasal 112 Hak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut. 1.
- Undang-Undang Dasar UUD Negara Tahun 1945 adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. UUD 1945 berbentuk konstitusi tertulis dan berperan sebagai supremasi hukum tertinggi di Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga berposisi sebagai sumber rujukan bagi seluruh tertib hukum dan peraturan di bawahnya. Dalam perkembangannya, UUD 1945 pernah mengalami perubahan peran sebagai konstitusi negara dan secara isi pasal. Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani 2015, UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konsitusi negara Indonesia ketika diberlakukan UUDS 1950. Kemudian, digunakan kembali setelah diberlakukanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sampai saat ini, UUD 1945 tidak pernah digantikan kembali kedudukannya sebagai konstitusi negara. Sementara itu, perubahan secara isi pasal dapat terjadi sebagai akibat adanya amandemen sebanyak 4 kali dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali dikukuhkan dan mulai digunakan pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam naskah pertama UUD 1945 tersebut, masih terdiri dari tiga bagian sebagai berikut 1. Pembukaan UUD 1945 2. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Umum 3. Penjelasan UUD 1945 Kemudian, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasilnya, isi dari UUD menjadi terdiri dari dua bagian, yaitu pembukaan dan batang tubuh. Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati 20187, bagian dari UUD 1945 setelah mengalami amandemen sebanyak 4 kali sebagai berikut 1. Pembukaan UUD Negara RI Tahun1945, yang terdiri atas empat alinea. 2. Batang Tubuh yaitu Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri dari terdiri atas; 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan. Isi Bunyi Pasal 15 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah AmandemenAmandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, tentunya mengubah isi daripada konstitusi tersebut. Salah satu, Pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan karena amandemen tersebut adalah Pasal 15. Pasal 15 UUD 1945 hanya mengalami perubahan sebanyak 1 kali, yakni pada amandemen pertama dalam Sidang Umum MPR tahun 14-21 Oktober 1999. Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia MKRI, bunyi dari Pasal 15 UUD 1945 sebelum amandemen sebagai berikut 1. Presiden memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. Kemudian, dalam Sidang Umum MPR yang dilaksanakan pada tanggal 14-21 Oktober 1999, Pasal 15 mengalami amademen untuk pertama kalinya. Pada amandemen Sidang MPR tahun 2000, 2001 dan 2002, pasal 15 tidak mengalami perubahan. Dikutip dari laman JDIH Mahkamah Konsitusi, bunyi dari Pasal 15 UUD 1945 setelah amandemen sebagai berikut 1. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang* Keterangan *=Perubahan Pertama **=Perubahan Kedua ***=Perubahan Ketiga ****=Perubahan Keempat. Baca juga Bunyi Pasal 21 UUD 1945 Penjelasan Isi Sebelum & Setelah Amandemen Isi Pasal 19 UUD 1945 Bunyi Penjelasan Sebelum & Setelah Amandemen - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Yandri Daniel Damaledo
1 BAB I KONSTITUSI A. Tinjauan umum tentang konstitusi. Sebelum penulis masuk ke dalam pembahasan UUD 1945, lebih tepatnya tentang perubahan atau amandemen UUD 1945 termasuk hasil dari perubahannya tersebut, alangkah baiknya apabila terlebih dahulu penulis mengajak pembaca untuk memahami secara umum tentang teori konstitusi.

pavstyuk - bunyi pasal 3 ayat 1Setelah adanya amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, ternyata bunyi pasal 3 ayat 1 ikuut mengalami perubahan. Perubahan yang terjadi pada pasal 3 tersebut adalah yang dulunya tidak memiliki ayat, setelah amandemen jadi memiliki 3 ayat. UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis atau dapat dikatakan sebagai konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Bunyi Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945Mengutip dari laman berikut bunyi Pasal 3 UUD 1945 sebelum amandemen,"Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara."Setelah adanya amandemen, pasal 3 menjadi memiliki 3 ayat, yaitu Majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang DasarMajelis permusyawaratan rakyat melantik presiden dan atau wakil presidenMajelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang DasarDengan adanya pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai wewenang untuk Mengubah dan menetapkan UUDMelantik presiden dan atau wakil presidenMemberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUDtingeyinjurylawfirmKewenangan MPR lainnya diatur pula dalam Pasal 8 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pengisian lowongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama ataupun bilamana Wakil Presiden berhalangan tetap. Dengan demikian, kewenangan MPR itu ada lima, yaituMengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa tadi penjelasan mengenai bunyi pasal 3 ayat 1 UUD 1945 disertai dengan maknanya. DNR

BacaJuga : Pasal UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi "Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan". Keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak diamandemen adalah? terjawab • terverifikasi oleh ahli Mapel PPKnKategori Bela NegaraKata kunci Keamanan semestaPembahasanjika kemudian negara dinyatakan dalam keadaan bahaya,maka secara yuridis warganegara berhak dan berkewajiban untuk membela negaranya. karena warga negara termasuk dalam komponen belajarnya kawan Klau di gambar jawabanya D PermintaanPinjaman adalah sebagaimana yang diatur di Pasal 7.1 di bawah ini; 1.1.8 S&K adalah Syarat dan Ketentuan ini, yang dapat direvisi, diamandemen, atau ditambah dari waktu ke waktu, yang maknanya sesuai dengan apa yang tertera dengan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Para Pihak. - Undang-Undang Dasar UUD Negara Tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. kontitusi tersebut, berbentuk hukum dasar tertulis yang berkedudukan sebagai supremasi hukum di Indonesia. Selain itu, UUD 1945 berperan sebagau sumber rujukan seluruh tertib hukum peraturan di bawahnya. Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani 2015, UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konsitusi negara Indonesia ketika diberlakukan UUDS 1950. UUD 1945 kemudian digunakan kembali setelah diberlakukanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sampai saat ini, UUD 1945 tidak pernah digantikan lagi kedudukannya sebagai konstitusi negara. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali dikukuhkan dan mulai digunakan pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam naskah pertama UUD 1945 tersebut, masih terdiri dari tiga bagian sebagai berikut 1. Pembukaan UUD Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Penjelasan UUD UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasilnya, isi dari UUD menjadi terdiri dari dua bagian, yaitu pembukaan dan batang tubuh. Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati 20187, bagian dari UUD 1945 setelah mengalami amandemen sebanyak 4 kali sebagai berikut 1. Pembukaan UUD Negara RI Tahun1945, yang terdiri atas empat Batang Tubuh yaitu Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri dari terdiri atas; 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Isi Pasal 11 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah AmandemenAmandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, tentunya mengubah isi daripada konstitusi tersebut. Salah satu, Pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan karena amandemen tersebut adalah Pasal 11. Pada tanggal 18 Agustus 1945, ketika UUD 1945 diresmikan oleh PPKI, Pasal 11 hanya terdiri dari satu ayat. Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bunyi dari Pasal 11 UUD 1945 sebelum amandemen sebagai berikut 1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara dalam Sidang Umum MPR yang dilaksanakan pada tanggal 14-21 Oktober 1999, Pasal 11 mengalami amademen untuk pertama kalinya dan menjadi 3 ayat. Selain itu, Pasal 11 juga mengalami amandemen dalam Sidang MPR pada tahun 2000, 2001 dan 2002. Dikutip dari laman JDIH Mahkamah Konsitusi, bunyi dari Pasal 11 UUD 1945 setelah amandemen sebanyak 4 kali sebagai berikut 2. Presiden dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****3. Presiden dalam membuat perjanjian internasioanl lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***4. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***Keterangan *=Perubahan Pertama**=Perubahan Kedua***=Perubahan Ketiga****=Perubahan KeempatBaca juga Bunyi Pasal 8 UUD 1945 Isi Perubahan Sebelum dan Setelah Amandemen Isi Pasal 6 dan 6A Bunyi Sebelum & Setelah Amandemen UUD 1945 - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Yandri Daniel Damaledo
PasalUUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi œPresiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan .Keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak diamandemen adalah? 1 April 2022 Pendidikan
- Sejarah amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia pertama kali terjadi tahun 1999 setelah Reformasi 1998 yang menandai berakhirnya rezim Orde Baru. Lantas, apa bunyi atau isi Pasal 3 UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen? Fatwa dalam Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 2009 mengungkapkan, UUD 1945 merupakan dasar hukum negara Indonesia. Ini berarti, UUD 1945 tidak saja menjadi dokumen hukum tetapi juga merupakan bagian dari aspek pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah bangsa sekaligus landasan dalam penyelenggaraan negara. Ditetapkannya UUD 1945 menjadi konstitusi negara menunjukkan bahwa Indoonesia menganut konsep negara hukum dan menerapkan prinsip demokrasi sehingga amandemen atau perubahan dalam UUD 1945 adalah hal yang mungkin dilakukan. Hingga saat ini, sudah 4 kali dilakukan amandemen terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945. Pertama kali dilakukan tahun 1999, lalu kedua tahun 2000, yang ketiga tahun 2001, dan keempat dilakukan tahun 2002. Selengkapnya berikut adalah urutan proses pelaksanaan amandemen UUD 1945 dikutip dari dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? 2019 karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999 Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000 Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001 Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002 Baca juga Apa Saja Fungsi, Peran, dan Kewenangan DPR Menurut UUD 1945? Isi Pasal 25A UUD 1945 Setelah Amandemen Tentang Wilayah Indonesia Sejarah Hasil Sidang PPKI Pertama Tokoh, Kapan, dan Isi Rumusan Isi Pasal 3 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen Salah satu pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengalami amandemen atau perubahan adalah Pasal 3 UUD 1945. Tepatnya terjadi dalam Sidang Tahunan MPR 2001 yang dilakukan pada tanggal 1–9 November 2001 dan termasuk ke dalam amandemen ketiga. Amandemen ketiga mengubah beberapa pasal dan bab yang masuk dalam pembahasan mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya. Berikut ini bunyi Pasal 3 UUD 1945 sebelum amandemen, dikutip dari laman PASAL 3"Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara."Baca juga Nilai Kebersamaan dalam Sejarah Perumusan Dasar Negara Pancasila Arti dan Contoh Sikap Terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Bunyi Isi Pasal 26 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Setelah mengalami amandemen, isi Pasal 3 UUD 1945 menjadi berbunyi 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.2 Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3 Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Tidak saja mengubah isi Pasal 3, ada beberapa pasal lainnya yang juga mengalami perubahan dari sebelumnya dalam pelaksanaan Sidang Tahunan MPR tahun 2001 tersebut. Antara lain yang mendapat perubahan atau amandemen adalah isi pasal-pasal yang dinilai sudah perlu mendapat tambahan penjelasan seperti dalam Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8 dan Pasal 11 serta Pasal juga Isi Pasal 35 dan 36A UUD 1945 Tentang Bendera & Lambang Negara Amandemen UUD 1945 Sejarah & Isi Perubahan Ketiga Tahun 2001 Cerita Cinta Ken Arok & Ken Dedes Awali Sejarah Kerajaan Singasari - Pendidikan Kontributor Cicik NovitaPenulis Cicik NovitaEditor Iswara N Raditya
qrHmfx.
  • 6eglwiujq1.pages.dev/247
  • 6eglwiujq1.pages.dev/309
  • 6eglwiujq1.pages.dev/448
  • 6eglwiujq1.pages.dev/585
  • 6eglwiujq1.pages.dev/582
  • 6eglwiujq1.pages.dev/392
  • 6eglwiujq1.pages.dev/394
  • 6eglwiujq1.pages.dev/206
  • keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak diamandemen adalah